Wednesday, April 13, 2011

Seri Pelajaran Ibadah Praktis Hukum Shalat 'Id

·


Hukum Shalat ‘Id
Menurut pendapat yang lebih kuat, hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang dalam keadaan mukim. Dalil dari hal ini adalah hadits dari Ummu ‘Athiyah, beliau berkata,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘ied (Idul Fithri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat. [HR. Muslim no. 890]

Shalat ‘id adalah salah satu syi’ar Islam yang terbesar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi keringanan bagi wanita untuk meninggalkan shalat ‘id, apalagi dengan kaum pria.

Pelaksanaan Shalat ‘Id
Menurut mayoritas ulama waktu shalat ‘id dimulai dari matahari setinggi tombak sampai waktu zawal (matahari bergeser ke barat).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengakhirkan shalat ‘Idul Fitri dan mempercepat pelaksanaan shalat ‘Idul Adha. Ibnu ‘Umar yang sangat dikenal mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar menuju lapangan kecuali hingga matahari meninggi.”

Tujuan mengapa shalat ‘Idul Adha dikerjakan lebih awal adalah agar orang-orang dapat segera menyembelih qurbannya. Sedangkan shalat ‘Idul Fitri agak diundur bertujuan agar kaum muslimin masih punya kesempatan untuk menunaikan zakat fithri.


Tempat Pelaksanaan Shalat ‘Id
Pelaksanaan shalat ‘id lebih utama (lebih afdhol) dilakukan di tanah lapang, kecuali jika ada udzur seperti hujan.
Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha menuju tanah lapang.

Adapun penduduk Makkah, maka sejak masa silam shalat ‘id mereka selalu dilakukan di Masjidil Haram.” Karena shalat di Masjidil Haram lebih utama dari pada mesjid yang lainnya.

0 comments:

Blog Archive