Tuesday, April 5, 2011

Seri Pelajaran Ibadah Praktis Shalat Fardhu

·

SHALAT FARDHU DAN PENJELASNNYA



Shalat Lima Waktu adalah shalat fardhu (shalat wajib) yang dilaksanakan lima kali sehari. Hukum shalat ini adalah Fardhu 'Ain, yakni wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah menginjak usia dewasa (akil baligh), kecuali berhalangan karena sebab tertentu.
Shalat Lima Waktu merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Allah menurunkan perintah sholat ketika peristiwa Isra' Mi'raj.

Nama dan Jumlah Rakaatnya

Kelima shalat lima waktu tersebut adalah:
1.      Shubuh, terdiri dari 2 raka'at. Waktu Shubuh diawali dari munculnya fajar shaddiq, yakni cahaya putih yang melintang di ufuk timur. Waktu shubuh berakhir ketika terbitnya matahari.
2.      Zhuhur, terdiri dari 4 raka'at. Waktu Zhuhur diawali jika matahari telah tergelincir (condong) ke arah barat, dan berakhir ketika masuk waktu Ashar.
3.      Ashar, terdiri dari 4 raka'at. Waktu Ashar diawali jika panjang bayang-bayang benda melebihi panjang benda itu sendiri. Khusus untuk madzab Imam Hanafi, waktu Ahsar dimulai jika panjang bayang-bayang benda dua kali melebihi panjang benda itu sendiri. Waktu Ashar berakhir dengan terbenamnya matahari.
4.      Maghrib, terdiri dari 3 raka'at. Waktu Maghrib diawali dengan terbenamnya matahari, dan berakhir dengan masuknya waktu Isya'.
5.      Isya', terdiri dari 4 raka'at. Waktu Isya' diawali dengan hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit barat, dan berakhir hingga terbitnya fajar shaddiq keesokan harinya. Menurut Imam Syi'ah, Shalat Isya' boleh dilakukan setelah mengerjakan Shalat Maghrib.
Khusus pada hari Jumat, Muslim laki-laki wajib melaksanakan shalat Jumat di masjid secara berjamaah (bersama-sama) sebagai pengganti Shalat Zhuhur.

Waktu Shalat
Berikut perinciannya waktu shalat berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim :
1.      Waktu shalat Zhuhur mulai tergelincirnya matahari -yaitu matahari yang telah melintasi pertengahan langit- hingga tatkala bayangan segala sesuatu itu menjadi sama panjang dengannya, diawali dari bayangan ketika tergelincirnya matahari. Lebih jelasnya, apabila matahari terbit maka bayangan segala sesuatu itu panjang lalu akan terus menerus memendek sampai tergelincirnya matahari. Apabila matahari telah tergelincir, bayangan akan kembali memanjang. Maka saat itulah masuk waktu shalat Zhuhur, kiaskanlah mulai dari kembalinya panjang bayangan matahari, apabila panjang bayangan sesuatu sudah sama, maka waktu Zhuhur telah habis.
2.      Waktu shalat Ashar dimulai ketika keadaan bayangan sesuatu sama panjang dengannnya, sampai saat matahari menguning atau memerah. Waktu ini bisa memanjang sampai terbenam matahari karena dharuri (darurat), bersadarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu `anhu bahwasanya
Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصُّبْحِ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ وَ مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرِبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ
“Barangsiapa yang mendapati satu raka’at dari shalat Shubuh sebelum terbitnya matahari, maka sungguh dia telah mendapati shalat Shubuh. Barangsiapa yang mendapati satu raka’at dari shalat Ashar sebelum terbenamnya matahari, maka sungguh dia telah mendapati shalat Ashar.” (Muttafaq `alaih)
3. Waktu shalat Maghrib mulai dari terbenamnya matahari hingga hilangnya awan merah.
4.  Waktu shalat Isya’ mulai dari hilangnya awan merah di langit hingga tengah malam, dan waktunya tidak bisa diperpanjang sampai terbit fajar karena hal itu menyelisihi zhahir nash (dalil) al-Quran dan hadits. Firman Allah (yang artinya), “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam,” Allah tidak mengatakan sampai terbit fajar. Demikian pula waktu Isya’ berakhir sampai tengah malam sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu `anhuma.
5.  Waktu shalat Shubuh mulai dari terbitnya fajar shadiq -yaitu bayangan putih yang membentang di ufuk timur, setelahnya tidak ada lagi kegelapan hingga terbitnya matahari.

0 comments:

Blog Archive